JAKARTA, Spot19 – Memiliki rumah sendiri adalah mimpi setiap keluarga. Dan salah satu cara mendapatkannya adalah dengan KPR. Dengan kondisi pandemi 2 tahun belakangan ini, mungkin ada sobat yang mengalami cicilan KPR nya menjadi tidak lancar atau tersendat. Hal ini karena mungkin penghasilan yang berkurang atau bahkan hilang akibat terkena pengurangan karyawan di kantor dan lain sebagainya. Lalu bagaimana solusinya agar cicilan tersebut bisa tetap jalan, karena resikonya rumah akan disita bank jika angsuran macet di tengah jalan.
Baca juga: Air Asia Mulai Terjun ke Bisnis Pengantaran Makanan
Rumah akan dijual secara lelang atau dialihkan kepemilikannya kepada nasabah lain yang sedang mencari rumah atau mengajukan KPR. Tetapi untuk sampai pada tahap sita inipun, bank akan memberikan peringatan dahulu sampai 3 kali. Ada beberapa cara yang dapat sobat lakukan untuk mengajukan keringanan pada pihak bank, diantaranya:
1. Mengajukan penjadwalan ulang pembayaran sisa angsuran
Dengan penjadwalan ulang, Bank bisa memberikan keringanan untuk pembayaran sisa kredit. Misalkan sisa kredit sebesar Rp 75 juta untuk jatuh tempo 3 tahun. Sobat bisa mengajukan perpanjangan masa angsuran menjadi 5 tahun. Dengan begitu otomatis untuk masa pelunasan akan menjadi lebih panjang untuk memberi waktu sobat mengupayakan mencari dananya.
Baca juga: Wow… Inilah Telaga Paling Indah di Indonesia
2. Mengajukan rekondisi perjanjian KPR baru
Sobat juga bisa coba mengajukan untuk dibuatkan perjanjian KPR baru. Pihak Bank nanti akan merubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru, sehingga tenor angsuran, suku bunga, nilai kredit akan diatur ulang. Misalnya saat ini suku bunga yang berlaku 9,5%, dengan akad yang baru bisa diturunkan menjadi 8,75%.
3. Mengajukan permohonan restrukturisasi KPR
Agar sobat bisa sedikit lega, cobalah ajukan restrukturisasi KPR. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang tenor pembayaran angsuran dan mengurangi tingkat suku bunga KPR. Atau bisa juga sobat meminta diskon angsuran hingga separuhnya. Semua cara diatas bisa sobat coba lakukan agar rumah idaman yang sudah susah payah kita perjuangankan tetap menjadi milik kita sampai lunas.
**Editor: Ed Ward