Tangerang Selatan – Seekor bayi dugong ditemukan terdampar di perairan dekat Desa Galung Tulu, Balanipa, Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawei Barat. Kondisinya ditemukan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa luka.
Kepala BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut) Makassar menceritakan ditemukan bekas luka di perut dan punggung. Anakan dugong yang terdampar memiliki panjang sekitar 1 meter. Kondisinya masih terlihat aktif dan masih membutuh ASI dari induknya. “Namun ditemukan beberapa bekas luka pada bagian abdonemen (perut) dan bagian punggung,” ujar Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanusa dalam rilis KKP.
Petugas KKP langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Polman. Penanganan media langsung diberikan dengan memberikan susu laktosa serta antibiotik dan vitamin yang disuntikkan pada bagian punggung.
“Data morfometrik menunjukkan panjang total anakan dugong mencapai 100 cm dengan panjang badan 90 cm dan lingkar badan 80 cm,” ungkap Getreda. Berdasarkan cerita warga setempat, kemunculan anak dugong ini terpantau dua minggu sebelumnya.
Pada saat itu, anakan dugong terlihat masih bersama induknya. Setelah ditemukan di pantai bersama, keduanya sampat dilepasliarkan oleh warga. Namun pada hari berikutnya anakan dugong kembali ditemukan di pantai yang sama. Sedangkan induknya diketahui telah mati.
Oleh petugas, anakan dugong akhirnya dievakuasi ke lokasi Pantai Mampie di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Diserahkan kepada Muhammad Yusri, anggota Komunitas Sahabat Penyu yang bersedia mengasuh sementara bayi dugong tersebut.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari mengapresiasi tindakan cepat tim dan pihak terkait. Respons sigap mengevakuasi dan menangani bayi dugong ini telah menyelamatkan biota laut tersebut.
“Dugong termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai satwa yang rentan terhadap kepunahan,” ujar Pamuji. Berdasarkan Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk hewan yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.