MEGAPOLITAN, Spot19 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika:
- Mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
6. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Baik kita akan membahas point no.5 karena kita akan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara dan prosedur claimnya?
Melansir dari situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk pencairan:
- Klaim sebagian 10%
Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
2. Klaim sebagian 30%
Peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Berikut perhitungan JHT yang dibayarkan sebagian:
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Pencairan Dana | Tarif Pajak | |
---|---|---|
Ada NPWP | Tanpa NPWP | |
Rp0 – Rp50.000.000 | 5% | 6% |
Di atas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% | 18% |
Di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% | 30% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% | 36% |